Tim Pengawasan Perpajakan adalah tim yang terdiri dari Kepala Seksi Pengawasan sebagai Supervisor dan Fungsional Pemeriksa Pajak yang melaksanakan pengujian kepatuhan perpajakan dalam Penelitian Kepatuhan Material dan kegiatan P2DK serta Kunjungan atas subunsur pengawasan perpajakan sebagai ketua dan anggota tim.