(i) Subjek pajak orang pribadi akan dianggap sebagai penduduk (subjek pajak dalam negeri) Negara di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya (permanent home), apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang berada di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia memiliki hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (centre of vital interests); (ii) jika Negara di mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia biasanya berdiam (habitual abode);
Selanjutnya, (iii) jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara, atau sama sekali tidak mempunyainya di salah satu negara tersebut, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia menjadi warganegara; (iv) jika ia merupakan warganegara di kedua Negara atau sama sekali bukan warganegara dari kedua negara tersebut, pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama (MAP).