Tie Breaker Rule Subjek Pajak Orang Pribadi dalam P3B Indonesia dan Aljazair

Definisi dari "Tie Breaker Rule Subjek Pajak Orang Pribadi dalam P3B Indonesia dan Aljazair"

(i) Subjek pajak orang pribadi akan dianggap sebagai penduduk (subjek pajak dalam negeri) Negara di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya (permanent home), apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia mempunyai hubungan pribadi dan hubungan ekonomi yang lebih erat (centre of vital interests); (ii) jika Negara di mana ia mempunyai pusat kepentingan-kepentingan pokoknya (centre of vital interests) tidak dapat di tentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia biasa berada (habitual abode);

Selanjutnya, (iii) jika ia mempunyai tempat di mana ia biasanya berada di kedua Negara, atau tidak mempunyainya di kedua negara tersebut, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak dalam mana ia adalah seorang warganegara. (iv) jika ia adalah seorang warganegara dari kedua Negara pihak atau sama sekali bukan, pihak yang berwenang dari kedua Negara Pihak akan menyelesaikan masalah-masalah ini melalui persetujuan bersama (MAP).

Tie Breaker Rule Subjek Pajak Orang Pribadi dalam P3B Indonesia dan Aljazair | Perpajakan DDTC