Tempat Penimbunan Lainnya

Definisi dari "Tempat Penimbunan Lainnya"

Tempat Penimbunan Lainnya adalah bangunan dan/atau lapangan di luar Kawasan Pabean dan bangunan dan/atau lapangan timbun eksportir yang ditetapkan dengan izin kepala kantor pabean untuk menimbun Barang Ekspor, sementara menunggu pemuatan ke sarana pengangkut.

Tempat Penimbunan Lainnya | Perpajakan DDTC