Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak

Definisi dari "Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak"

Tanda pengenal yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada kartu tanda pengenal tersebut sebagai Pemeriksa Pajak (Pasal 1 angka 6 PMK Nomor 184/PMK.03/2015).

Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak | Perpajakan DDTC