Tabungan berdasarkan Prinsip Syariah

Definisi dari "Tabungan berdasarkan Prinsip Syariah"
Tabungan adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi'ah, Akad mudharabah, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Tabungan berdasarkan Prinsip Syariah | Perpajakan DDTC