Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH)

Definisi dari "Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH)"

Yang dimaksud dengan "surat pemberitahuan untuk hadir" adalah surat yang disampaikan kepada Wajib Pajak yang berisi mengenai pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menghadiri pertemuan dengan pegawai pajak dalam waktu yang telah ditetapkan guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai hasil penelitian keberatan.

Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) | Perpajakan DDTC