Definisi dari "Surat Pemberitahuan Terdaftar (KPU.21-B)"
Surat Pemberitahuan Terdaftar (KPU.21-B) adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak baru yang menyatakan bahwa wajib pajak yang pindah dari Kantor Pelayanan Pajak lama telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak baru.