Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali

Definisi dari "Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali"

Yang dimaksud dengan "surat pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali" adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung agar Putusan Peninjauan Kembali tersebut dapat dicatat ke dalam sistem administrasi perpajakan.

Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali | Perpajakan DDTC