Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan

Definisi dari "Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan"

Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai:

  • pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; atau
  • penolakan atas permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan | Perpajakan DDTC