Skema Pembiayaan khusus adalah Pembiayaan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan program khusus yang bekerja sama dengan lembaga keuangan dalam penyaluran pembiayaannya atau skema Pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pembiayaan.