Seksi Pengawasan adalah seksi yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan terhadap Wajib Pajak Strategis dan Wajib Pajak Lainnya sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai pembagian dan penetapan rincian tugas Seksi Pengawasan di Kantor Pelayanan Pajak.