Satuan rumah susun merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian (PMK 90/2025).
Satuan rumah susun adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum (PP 49/2022).