Rumah Tapak

Definisi dari "Rumah Tapak"
  1. Rumah tapak merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor (PMK 90/2025).
  2. Rumah Tapak adalah Bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang merupakan kesatuan antara tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan berupa surat keterangan, sertifikat, atau akta yang dikeluarkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang (Pergub 5/2023).

     

Rumah Tapak | Perpajakan DDTC