Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah satuan tugas yang dibentuk oleh Presiden dalam rangka penataan penggunaan Lahan secara berkeadilan, penataan perizinan berusaha untuk sektor pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hutan, serta dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam.