Satuan Pengamanan Pengadilan

Definisi dari "Satuan Pengamanan Pengadilan"

Satuan Pengamanan Pengadilan adalah satuan kelompok tugas yang dibentuk oleh Pengadilan untuk melakukan keamanan fisik guna penyelenggaraan Pengamanan swakarsa di lingkungan Pengadilan, yang dalam pelaksanaan tugasnya menggunakan atribut petugas keamanan.