Rupiah Murni adalah alokasi dana dalam APBN yang tidak berasal dari pinjaman dan/atau hibah Luar Negeri (PMK 1/2024).
Rupiah Murni adalah alokasi dana dalam APBN yang tidak berasal dari penerimaan negara bukan pajak, pinjaman/hibah luar negeri, pinjaman/hibah dalam negeri, hibah langsung, dan surat berharga syariah negara berbasis proyek (PP 41/2024).