Peraturan Pemerintah Nomor: 41 Tahun 2024
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2024
NOMOR 41 TAHUN 2024
TENTANG
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36B dan Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan;
| ||||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
| |||
|
2.
|
Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat RKA Otoritas Jasa Keuangan adalah dokumen rencana keuangan tahunan Otoritas Jasa Keuangan yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
| |||
|
3.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
| |||
|
4.
|
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas menjalankan fungsi bendahara umum negara.
| |||
|
5.
|
Pihak yang melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut Pihak adalah lembaga jasa keuangan dan/atau orang perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan.
| |||
|
6.
|
Pungutan di Sektor Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut Pungutan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Pihak.
| |||
|
7.
|
Sektor Jasa Keuangan adalah sektor perbankan, pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga jasa keuangan lainnya, inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto, yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
| |||
|
8.
|
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
| |||
|
9.
|
Rupiah Murni adalah alokasi dana dalam APBN yang tidak berasal dari penerimaan negara bukan pajak, pinjaman/hibah luar negeri, pinjaman/hibah dalam negeri, hibah langsung, dan surat berharga syariah negara berbasis proyek.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | ||||
|
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
| ||||
|
a.
|
RKA Otoritas Jasa Keuangan;
| |||
|
b.
|
Pungutan dan penerimaan lainnya;
| |||
|
c.
|
Rupiah Murni;
| |||
|
d.
|
pelaksanaan anggaran; dan
| |||
|
e.
|
pelaporan dan pertanggungjawaban.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Bagian Kesatu
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan
Pasal 3 | ||||
|
Penyusunan anggaran Otoritas Jasa Keuangan dilakukan berdasarkan prinsip berkesinambungan, kepatutan, kemampuan keuangan, dan efisiensi.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
Anggaran Otoritas Jasa Keuangan merupakan bagian dari bagian anggaran BUN pada APBN.
| |||
|
(2)
|
Anggaran Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, kegiatan administratif, pengadaan aset, dan kegiatan pendukung lainnya.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
Dewan Komisioner menyusun RKA Otoritas Jasa Keuangan setiap tahun untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
| |||
|
(2)
|
Dalam rangka menyusun RKA Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisioner melakukan koordinasi dengan Menteri pada awal tahun perencanaan mengenai:
| |||
|
|
a.
|
gambaran umum rencana kerja, kebutuhan anggaran, dan sumber dana untuk tahun yang direncanakan; dan
| ||
|
|
b.
|
gambaran umum rencana kerja, prakiraan kebutuhan anggaran, dan prakiraan sumber dana, untuk 3 (tiga) tahun ke depan dari tahun yang direncanakan.
| ||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan RKA Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas.
| |||
|
(2)
|
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan RKA Otoritas Jasa Keuangan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang mengenai APBN.
| |||
|
(3)
|
Selain sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang mengenai APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), RKA Otoritas Jasa Keuangan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan nota keuangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Mekanisme Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan
Pasal 7 | ||||
|
Perubahan RKA Otoritas Jasa Keuangan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LAINNYA
Bagian Kesatu
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 8 | ||||
|
(1)
|
Pungutan dan penerimaan lainnya merupakan penerimaan negara bukan pajak.
| |||
|
(2)
|
Pungutan dan penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sumber anggaran Otoritas Jasa Keuangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pungutan
Paragraf 1
Pengenaan dan Kewajiban Membayar Pungutan
Pasal 9 | ||||
|
(1)
|
Terhadap Pihak yang melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan dikenai Pungutan.
| |||
|
(2)
|
Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Pungutan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 2
Jenis dan Besaran Pungutan
Pasal 10 | ||||
|
(1)
|
Jenis Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi:
| |||
|
|
a.
|
biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi; dan
| ||
|
|
b.
|
biaya tahunan untuk pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian.
| ||
|
(2)
|
Jenis dan besaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | ||||
|
Bagi Pihak yang melakukan lebih dari satu kegiatan usaha di Sektor Jasa Keuangan yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, Pihak dimaksud wajib membayar biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b pada besaran Pungutan tertinggi di antara besaran Pungutan dari setiap kegiatan usaha.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 3
Penghitungan dan Pembayaran Pungutan
Pasal 12 | ||||
|
(1)
|
Biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a wajib dibayar oleh Pihak sebelum pengajuan perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan.
| |||
|
(2)
|
Biaya penelaahan atas rencana aksi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a wajib dibayar oleh Pihak sebelum penyampaian rencana aksi korporasi.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 | ||||
|
(1)
|
Biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, diperhitungkan besaran tarifnya berdasarkan:
| |||
|
|
a.
|
persentase tertentu yang mengacu pada laporan keuangan tahunan yang telah diaudit;
| ||
|
|
b.
|
persentase tertentu yang mengacu pada laporan keuangan tahunan yang tidak diaudit atau dokumen lainnya; atau
| ||
|
|
c.
|
nominal tertentu yang tidak mengacu pada laporan keuangan.
| ||
|
(2)
|
Biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya periode 1 (satu) tahun, mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal kewajiban biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sampai 1 (satu) tahun penuh, biaya tahunan dihitung secara proporsional bulanan dengan bagian bulan dihitung secara harian.
| |||
|
(4)
|
Biaya tahunan yang diperhitungkan besaran tarifnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib dibayar dalam 4 (empat) tahap paling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap bulan April, Juli, Oktober, dan tanggal 31 Desember pada tahun berjalan.
| |||
|
(5)
|
Biaya tahunan yang diperhitungkan besaran tarifnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dibayar paling lambat setiap tanggal 15 Juni pada tahun berjalan.
| |||
|
(6)
|
Dalam hal tanggal 15 April, 15 Juli, atau 15 Oktober merupakan hari libur, kewajiban pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib dilakukan pada hari kerja berikutnya.
| |||
|
(7)
|
Dalam hal tanggal 31 Desember merupakan hari libur, kewajiban pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
| |||
|
(8)
|
Dalam hal tanggal 15 Juni merupakan hari libur, kewajiban pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dilakukan pada hari kerja berikutnya.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 | ||||
|
Besarnya biaya tahunan yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dihitung secara mandiri oleh Pihak dengan mengacu pada laporan keuangan tahunan tahun sebelumnya yang telah diaudit dan memenuhi ketentuan:
| ||||
|
a.
|
pembayaran tahap I paling lambat tanggal 15 April tahun berjalan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
| |||
|
b.
|
pembayaran tahap II paling lambat tanggal 15 Juli tahun berjalan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
| |||
|
c.
|
pembayaran tahap III paling lambat tanggal 15 Oktober tahun berjalan sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan
| |||
|
d.
|
pembayaran tahap IV paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 | ||||
|
(1)
|
Keseluruhan biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dihitung kembali berdasarkan laporan keuangan tahunan tahun bersangkutan yang telah diaudit.
| |||
|
(2)
|
Dalam hal terdapat selisih kurang bayar antara biaya tahunan yang dihitung berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 dikurangi biaya tahunan yang dihitung berdasarkan ketentuan pada ayat (1), selisih kurang bayar tersebut ditambahkan pada kewajiban biaya tahunan untuk tahun diketahuinya selisih tersebut.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal terdapat selisih lebih bayar antara biaya tahunan yang dihitung berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 dikurangi biaya tahunan yang dihitung berdasarkan ketentuan pada ayat (1), selisih lebih bayar tersebut dikurangkan dari kewajiban biaya tahunan untuk tahun diketahuinya selisih tersebut.
| |||
|
(4)
|
Selisih kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau selisih lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambahkan atau dikurangkan pada pembayaran tahap terdekat setelah diketahuinya selisih tersebut.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 | ||||
|
Dalam hal laporan keuangan tahun sebelumnya yang telah diaudit tidak tersedia, besarnya biaya tahunan yang wajib dibayar pada setiap tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mengacu pada laporan keuangan tahunan terakhir yang telah diaudit.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 17 | ||||
|
(1)
|
Ketentuan mengenai pembayaran bertahap atas biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan perhitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berlaku mutatis mutandis terhadap Pihak yang laporan keuangannya tidak diwajibkan untuk diaudit berdasarkan peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan dengan mengacu pada laporan keuangan tahunan yang tidak diaudit atau dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b.
| |||
|
(2)
|
Dalam hal biaya tahunan yang mengacu pada dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, penghitungan besarnya biaya tahunan yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 mengacu pada buku, catatan, dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik yang mencerminkan capaian kinerja, volume usaha, atau ukuran lain yang menjadi dasar penghitungan Pungutan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 18 | ||||
|
Tata cara penghitungan dan pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Penerimaan lainnya
Pasal 19 | ||||
|
(1)
|
Jenis penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
| |||
|
|
a.
|
penerimaan dari sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan;
| ||
|
|
b.
|
hasil pengelolaan atau penyimpanan Pungutan dan penerimaan lainnya;
| ||
|
|
c.
|
denda terkait dengan pengadaan barang dan jasa;
| ||
|
|
d.
|
hasil pemanfaatan aset; dan
| ||
|
|
e.
|
penerimaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(2)
|
Besaran penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(3)
|
Besaran atas hasil pengelolaan atau penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sesuai tarif bunga/jasa giro/nisbah yang berlaku pada perbankan/lembaga jasa keuangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Pengelolaan Pungutan dan Penerimaan Lainnya oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Mitra Instansi Pengelola
Paragraf 1
Otoritas Jasa Keuangan sebagai Mitra Instansi Pengelola
Pasal 20 | ||||
|
Pungutan dan penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diserahkelolakan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 2
Penggunaan Pungutan dan Penerimaan Lainnya
Pasal 21 | ||||
|
(1)
|
Pungutan dan penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat digunakan sebagian atau seluruhnya secara langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan untuk membiayai kegiatan operasional, kegiatan administratif, pengadaan aset, dan kegiatan pendukung lainnya, serta untuk meningkatkan kualitas layanan.
| |||
|
(2)
|
Penggunaan sebagian oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kriteria penggunaan Pungutan dan penerimaan lainnya tidak habis digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran berikutnya.
| |||
|
(3)
|
Penggunaan seluruhnya oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kriteria penggunaan Pungutan dan penerimaan lainnya habis digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran berikutnya.
| |||
|
(4)
|
Dalam hal terdapat hasil Pungutan dan penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran maka dapat digunakan Otoritas Jasa Keuangan pada tahun anggaran berikutnya.
| |||
|
(5)
|
Dalam hal sisa hasil Pungutan dan penerimaan lainnya yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan menyetorkan sisa hasil Pungutan dan penerimaan lainnya yang tidak digunakan tersebut ke kas negara.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 3
Verifikasi Penghitungan Biaya Tahunan
Pasal 22 | ||||
|
(1)
|
Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan verifikasi atas perhitungan secara mandiri biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 17.
| |||
|
(2)
|
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas kewajiban biaya tahunan paling lama 10 (sepuluh) tahun sebelum pelaksanaan verifikasi.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal terdapat perbedaan hasil perhitungan biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dengan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasil perhitungan biaya tahunan yang berlaku merupakan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
| |||
|
(4)
|
Pihak yang melakukan perhitungan biaya tahunan secara mandiri dapat meminta klarifikasi kepada Otoritas Jasa Keuangan atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
| |||
|
(5)
|
Dalam hal terdapat selisih kurang bayar antara biaya tahunan berdasarkan verifikasi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi biaya tahunan berdasarkan perhitungan secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, selisih kurang bayar tersebut ditambahkan sebagai kewajiban biaya tahunan pada tahun ditetapkan hasil verifikasi.
| |||
|
(6)
|
Dalam hal terdapat selisih lebih bayar antara biaya tahunan berdasarkan verifikasi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi biaya tahunan berdasarkan perhitungan secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, selisih lebih bayar tersebut dikurangkan dari kewajiban biaya tahunan pada tahun ditetapkannya hasil verifikasi.
| |||
|
(7)
|
Selisih kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau selisih lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditambahkan atau dikurangkan pada tahap pembayaran terdekat setelah ditetapkannya selisih berdasarkan hasil verifikasi.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 23 | ||||
|
(1)
|
Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta buku, catatan, dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data yang digunakan oleh Pihak dalam melakukan penghitungan secara mandiri biaya tahunan.
| |||
|
(2)
|
Pihak wajib menyampaikan buku, catatan, dan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan secara:
| |||
|
|
a.
|
elektronik; dan/atau
| ||
|
|
b.
|
nonelektronik.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 24 | ||||
|
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penghitungan, pembayaran, penagihan, dan verifikasi Pungutan dan penerimaan lainnya.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 4
Penyetoran Pungutan dan Penerimaan Lainnya
Pasal 25 | ||||
|
(1)
|
Pungutan dan penerimaan lainnya disetor ke rekening Otoritas Jasa Keuangan.
| |||
|
(2)
|
Tata cara mengenai pengelolaan rekening dan penyetoran Pungutan dan penerimaan lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 26 | ||||
|
(1)
|
Pungutan dan penerimaan lainnya yang tidak dibayar sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dan telah diupayakan penagihan secara optimal, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengkategorikan sebagai piutang macet.
| |||
|
(2)
|
Tata cara pengkategorian piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 27 | ||||
|
(1)
|
Dalam hal Pungutan dan penerimaan lainnya dikategorikan piutang macet oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan:
| |||
|
|
a.
|
melakukan penyelesaian piutang macet sendiri; dan/atau
| ||
|
|
b.
|
meminta penyelesaian piutang macet melalui pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengurusan piutang negara.
| ||
|
(2)
|
Tata cara mengenai penyelesaian piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 5
Penyesuaian Kewajiban Pembayaran Pungutan
Pasal 28 | ||||
|
(1)
|
Dalam hal Pihak sedang mengalami kesulitan keuangan, dalam upaya penyehatan, dalam pemberesan, dan/atau kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sampai dengan 0% (nol persen) dari besaran Pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
| |||
|
(2)
|
Dalam hal sebagian besar atau seluruh Pihak:
| |||
|
|
a.
|
tidak mampu mempertahankan tingkat kesehatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
| ||
|
|
b.
|
mengalami kesulitan keuangan sehingga berpotensi terjadinya kegagalan untuk memenuhi kewajiban kepada konsumennya atau dapat membahayakan kelangsungan usahanya,
| ||
|
|
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sampai dengan 0% (nol persen) dari besaran Pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan akan atau sedang mengembangkan industri, jenis layanan, atau produk keuangan tertentu, baik secara nasional ataupun di daerah tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan Pungutan sampai dengan 0% (nol persen) dari besaran Pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
| |||
|
(4)
|
Penetapan besaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan Otoritas Jasa Keuangan setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
| |||
|
(5)
|
Tata cara pengenaan Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 29 | ||||
|
(1)
|
Dalam hal sebelum berakhirnya tahun berjalan penerimaan Otoritas Jasa Keuangan yang berasal dari Pungutan lebih besar dari RKA Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b sebesar sampai dengan 0% (nol persen) pada sisa tahun berjalan setelah mendapat persetujuan Menteri.
| |||
|
(2)
|
Pengenaan biaya tahunan sebesar sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya mempertimbangkan kebutuhan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 30 | ||||
|
(1)
|
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan Pungutan sampai dengan 0% (nol persen) dari besaran Pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini terhadap lembaga jasa keuangan yang secara khusus dibentuk Undang-Undang atau dibentuk oleh Pemerintah.
| |||
|
(2)
|
Pengenaan Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Otoritas Jasa Keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 6
Sanksi Administratif
Pasal 31 | ||||
|
(1)
|
Pihak yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif berupa denda oleh Otoritas Jasa Keuangan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah Pungutan yang wajib dibayar dan paling banyak 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah Pungutan yang wajib dibayar dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan. (2)
| |||
|
(2)
|
Keterlambatan pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi dikenakan sanksi denda dan/atau bunga.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal Pihak tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif tambahan selain sanksi administratif denda atau tindakan tertentu, paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan.
| |||
|
(4)
|
Sanksi administratif tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
| |||
|
|
a.
|
peringatan tertulis;
| ||
|
|
b.
|
penurunan tingkat kesehatan;
| ||
|
|
c.
|
pembatalan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan;
| ||
|
|
d.
|
pembatasan kegiatan usaha;
| ||
|
|
e.
|
perintah penggantian manajemen;
| ||
|
|
f.
|
pencantuman manajemen dalam daftar orang tercela;
| ||
|
|
g.
|
pembatalan persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan;
| ||
|
|
h.
|
pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
| ||
|
|
i.
|
pencabutan izin usaha.
| ||
|
(5)
|
Tata cara pengenaan dan penagihan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi administratif tambahan selain sanksi administratif denda atau tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 7
Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pasal 32 | ||||
|
(1)
|
Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Pungutan dan penerimaan lainnya dapat diajukan dalam hal terdapat:
| |||
|
|
a.
|
kesalahan pembayaran yang dilakukan oleh Pihak;
| ||
|
|
b.
|
kesalahan pemungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
| ||
|
|
c.
|
hasil pemeriksaan oleh instansi pemeriksa;
| ||
|
|
d.
|
pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
| ||
|
|
e.
|
kelebihan pembayaran Pungutan pendaftaran untuk pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum;
| ||
|
|
f.
|
kelebihan pembayaran oleh Pihak yang tidak lagi memiliki izin, pendaftaran, pengesahan, dan/atau persetujuan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan;
| ||
|
|
g.
|
kelebihan pembayaran berdasarkan keputusan keberatan atas sanksi administratif berupa denda;
| ||
|
|
h.
|
kelebihan pembayaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; dan/atau
| ||
|
|
i.
|
ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(2)
|
Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf i tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun sejak terjadinya kelebihan pembayaran.
| |||
|
(3)
|
Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf h tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya putusan pengadilan atau diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan.
| |||
|
(4)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran Pungutan dan penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
RUPIAH MURNI
Pasal 33 | ||||
|
(1)
|
Dalam rangka pengembangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengajukan kebutuhan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni yang disampaikan dalam koordinasi dengan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
| |||
|
(2)
|
Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengajukan Rupiah Murni untuk selain pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memperoleh persetujuan Menteri.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal berdasarkan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kebutuhan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan indikasi kebutuhan dana kepada kuasa pengguna anggaran BUN.
| |||
|
(4)
|
Indikasi kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar dalam proses perencanaan dan penganggaran tahun yang direncanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
| |||
|
(5)
|
Kebutuhan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan sumber anggaran yang berasal dari Pungutan dan penerimaan lainnya.
| |||
|
(6)
|
Perubahan peruntukan atas anggaran yang bersumber dari Rupiah Mumi dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
| |||
|
(7)
|
Sisa anggaran yang berasal dari Rupiah Murni disetorkan kembali ke kas negara.
| |||
|
(8)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan Rupiah Murni selain pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 34 | ||||
|
(1)
|
Dalam rangka pengelolaan anggaran Otoritas Jasa Keuangan, Menteri selaku pengguna anggaran BUN menetapkan:
| |||
|
|
a.
|
unit di Kementerian Keuangan sebagai pembantu pengguna anggaran BUN transaksi khusus; dan
| ||
|
|
b.
|
pejabat pada unit sebagaimana dimaksud pada huruf a sebagai kuasa pengguna anggaran BUN.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal terdapat anggaran Otoritas Jasa Keuangan yang bersumber dari Rupiah Murni, kuasa pengguna anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kuasa pengguna anggaran BUN penyalur anggaran Otoritas Jasa Keuangan yang berasal dari Rupiah Mumi.
| |||
|
(3)
|
Penyaluran anggaran Otoritas Jasa Keuangan yang berasal dari Rupiah Murni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara sekaligus.
| |||
|
(4)
|
Dalam hal kuasa pengguna anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, Menteri selaku pengguna anggaran BUN menetapkan pelaksana tugas kuasa pengguna anggaran BUN penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
| |||
|
(5)
|
Penetapan sebagai pelaksana tugas kuasa pengguna anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dalam hal kuasa pengguna anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terisi kembali oleh pejabat definitif.
| |||
|
(6)
|
Penetapan kuasa pengguna anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) bersifat ex-officio.
| |||
|
(7)
|
Ketentuan mengenai pembantu pengguna anggaran BUN dan kuasa pengguna anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PELAKSANAAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Pasal 35 | ||||
|
Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 36 | ||||
|
Aset hasil pengadaan Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan anggaran Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) menjadi barang milik Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Pasal 37 | ||||
|
(1)
|
Otoritas Jasa Keuangan wajib menyusun pertanggungjawaban anggaran Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam bentuk laporan keuangan tahunan Otoritas Jasa Keuangan.
| |||
|
(2)
|
Laporan keuangan tahunan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kebijakan akuntansi Otoritas Jasa Keuangan yang mengacu pada standar akuntansi keuangan.
| |||
|
(3)
|
Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan tembusan kepada Menteri.
| |||
|
(4)
|
Penyusunan pertanggungjawaban anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kebijakan akuntansi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 38 | ||||
|
Selain laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Otoritas Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan kinerja kelembagaan dalam menjalankan undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan, secara tertulis kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 39 | ||||
|
(1)
|
Selain menyusun laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan laporan kinerja kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Otoritas Jasa Keuangan selaku mitra instansi pengelola menyusun laporan realisasi penerimaan negara bukan pajak dan laporan penerimaan negara bukan pajak terutang.
| |||
|
(2)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku pimpinan instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak BUN secara periodik setiap semester.
| |||
|
(3)
|
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 40 | ||||
|
Perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran Otoritas Jasa Keuangan yang bersumber dari Rupiah Murni dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara, kecuali diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41 | ||||
|
(1)
|
Hasil Pungutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun 2024 dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak BUN.
| |||
|
(2)
|
Hasil Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkelolakan kepada Otoritas Jasa Keuangan selaku mitra instansi pengelola.
| |||
|
(3)
|
Ketentuan mengenai pengelolaan Pungutan 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengelolaan hasil Pungutan yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun 2024.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 42 | ||||
|
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku:
| ||||
|
a.
|
semua peraturan perundang-undangan mengenai RKA Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan Sektor Jasa Keuangan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan
| |||
|
b.
|
keputusan penyesuaian kewajiban pembayaran Pungutan Otoritas Jasa Keuangan kepada Pihak sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku dan besaran tarifnya mengikuti besaran tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43 | ||||
|
Ketentuan mengenai Pungutan dan penerimaan lainnya dalam Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 44 | ||||
|
Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5504), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 45 | ||||
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 210
| ||||
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2024
TENTANG
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR KEUANGAN
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
I.
|
UMUM
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengatur bahwa mulai tahun anggaran 2025, anggaran Otoritas Jasa Keuangan merupakan bagian dari bagian anggaran BUN pada APBN. Perubahan konsep penganggaran Otoritas Jasa Keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tersebut tidak mengurangi independensi Otoritas Jasa Keuangan dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya.
Peraturan Pemerintah ini memberikan kejelasan mengenai mekanisme penyusunan anggaran Otoritas Jasa Keuangan, termasuk mekanisme koordinasi dengan Menteri sebagai BUN. Otoritas Jasa Keuangan melakukan pembahasan rencana kerja dan anggaran untuk tahun yang direncanakan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil pembahasan tersebut selanjutnya disampaikan kepada Menteri sebagai bagian bahan penyusunan nota keuangan dan rancangan undang-undang mengenai APBN.
Pungutan dan penerimaan lainnya menjadi sumber anggaran Otoritas Jasa Keuangan. Dalam rangka pengembangan, dalam hal ini pengadaan aset, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengajukan kebutuhan anggaran yang berasal dari Rupiah Murni. Peraturan Pemerintah ini membuka ruang apabila Otoritas Jasa Keuangan membutuhkan Rupiah Murni untuk kebutuhan selain pengembangan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri. Persetujuan Menteri untuk Rupiah Murni memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juga menyatakan bahwa Pungutan dan penerimaan lainnya merupakan penerimaan negara bukan pajak. Pengelolaan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari Pungutan dan penerimaan lainnya menggunakan mekanisme mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak dan melalui Peraturan Pemerintah ini, Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan sebagai mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak. Dengan mekanisme mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak, diharapkan tidak terdapat perubahan proses bisnis terkait pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan yang telah berjalan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah ini menegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan selaku mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak tetap memiliki kewenangan antara lain menggunakan Pungutan dan penerimaan lainnya secara langsung, melakukan verifikasi penghitungan biaya tahunan, menerima penyetoran Pungutan dan penerimaan lainnya, mengkategorikan piutang macet dan melakukan penyelesaian, menyesuaikan kewajiban pembayaran Pungutan dengan persetujuan Menteri, dan melakukan pengenaan sanksi administratif. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Otoritas Jasa Keuangan sebagai mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak melaporkan realisasi penerimaan negara bukan pajak kepada Menteri.
Dengan perubahan anggaran Otoritas Jasa Keuangan menjadi bagian dari bagian anggaran BUN pada APBN, anggaran Otoritas Jasa Keuangan tidak lagi dibiayai dari Pungutan dan penerimaan tahun anggaran sebelumnya. Anggaran Otoritas Jasa Keuangan tahun berjalan akan dibiayai dari Pungutan dan penerimaan lainnya tahun berjalan. Akibatnya, pada akhir tahun 2024, terdapat hasil Pungutan dan penerimaan lainnya yang tidak digunakan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dalam Peraturan Pemerintah ini, hasil Pungutan dan penerimaan lainnya yang tidak digunakan sampai akhir tahun 2024 ditetapkan sebagai penerimaan negara bukan pajak BUN dan diserahkelolakan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Dengan kebijakan tersebut, pada tahun anggaran 2025, sejak awal tahun Otoritas Jasa Keuangan akan memiliki sumber daya yang cukup untuk membiayai operasional Otoritas Jasa Keuangan.
Pihak yang melakukan kegiatan usaha di Sektor Jasa Keuangan wajib membayar Pungutan yang meliputi: a) biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi; dan b) biaya tahunan untuk pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian. Untuk mendukung pengembangan dan penguatan sektor keuangan, Peraturan Pemerintah ini memberikan relaksasi besaran tarif Pungutan antara lain kepada industri syariah, industri dana pensiun, pelaku profesi perorangan, dan pelaku usaha keuangan mikro.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan “prinsip berkesinambungan” adalah penyusunan anggaran yang mempertimbangkan kecukupan sumber daya bagi kebutuhan saat ini dan mendatang sesuai dengan rencana strategis jangka menengah Otoritas Jasa Keuangan.
Yang dimaksud dengan “prinsip kepatutan” adalah penyusunan anggaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan “prinsip kemampuan keuangan” adalah penyusunan anggaran berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan dengan memperhatikan proyeksi penerimaan dari Pungutan dan penerimaan lainnya dan kemampuan keuangan negara.
Yang dimaksud dengan “prinsip efisiensi” adalah penyusunan anggaran dilakukan dengan memperhatikan pencapaian output yang optimum dengan input tertentu atau penggunaan input yang minimum untuk mencapai output tertentu.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kegiatan operasional” adalah kegiatan penyelenggaraan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan, antara lain mencakup pengaturan, pengawasan, penegakan hukum, edukasi, dan/atau perlindungan konsumen.
Kegiatan administratif antara lain mencakup kegiatan perkantoran, remunerasi, pendidikan dan pelatihan, dan/atau pengembangan organisasi dan sumber daya manusia.
Yang dimaksud dengan “aset” adalah aset lancar dan aset nonlancar, antara lain mencakup persediaan, gedung, peralatan dan mesin, kendaraan, perlengkapan kantor, dan/atau infrastruktur teknologi informasi.
Yang dimaksud dengan “kegiatan pendukung lainnya” adalah kegiatan yang di luar kegiatan operasional, kegiatan administratif, dan kegiatan pengadaan aset antara lain terkait dengan penanganan yang bersifat force majeure atau bencana.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sumber dana mencakup di dalamnya target penerimaan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “besaran” adalah tarif penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 11
Contoh 1:
PT Bank ABC Tbk., pada tahun 2025 memiliki aset sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah). Sebagai bank, PT Bank ABC Tbk. dimaksud juga:
Dalam menetapkan besarnya biaya tahunan 2025, PT Bank ABC Tbk. melakukan perhitungan sebagai berikut:
Contoh 2:
PT OKE Finance pada tahun 2027 memiliki aset sebesar Rp42.000.000.000.000,00 (empat puluh dua triliun rupiah).
PT OKE Finance telah menerbitkan obligasi melalui penawaran umum pada tahun 2024 dan 2025 dengan jangka waktu masing-masing 5 (lima) tahun. Total nilai emisi obligasi yang masih beredar pada akhir tahun 2027 sebesar Rp565.000.000.000,00 (lima ratus enam puluh lima miliar rupiah).
Besarnya Pungutan biaya tahunan 2027 untuk PT OKE Finance dihitung sebagai berikut:
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Contoh perhitungan proporsi biaya tahunan yang tidak sampai satu tahun penuh:
PT DEF memperoleh izin usaha sebagai perusahaan asuransi pada tanggal 16 September 2026.
Pungutan biaya tahunan PT DEF adalah dihitung secara proporsional yaitu sejak 16 September 2026 sampai dengan 30 September 2026 selama 15 (lima belas) hari dan 1 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026 selama 3 (tiga) bulan.
Dengan demikian, Pungutan biaya tahunan PT DEF tahun 2026 dihitung secara proporsional untuk 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari.
Ayat (4)
Penetapan tanggal pembayaran Pungutan dalam 4 (empat) tahap dilakukan agar dapat meringankan Pihak untuk melakukan kewajiban pembayaran Pungutan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 14
Contoh:
Pada tahun 2026 diketahui bahwa berdasarkan laporan keuangan tahunan tahun 2025 yang telah diaudit, diketahui besarnya Pungutan tahunan yang wajib dibayar oleh suatu Bank Umum yang memiliki aset sebesar Rp100.000.000.000.000,00 (seratus triliun rupiah) adalah:
0,045% (nol koma nol empat lima persen) x Rp100.000.000.000.000,00 (seratus triliun rupiah) = Rp45.000.000.000,00 (empat puluh lima miliar rupiah).
Kewajiban pembayaran Pungutan tahunan pada setiap tahap oleh Bank Umum tersebut pada tahun 2026 secara mandiri adalah sebagai berikut:
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “hasil pengelolaan” adalah penerimaan yang diperoleh melalui deposito pada bank Badan Usaha Milik Negara, serta surat berharga yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh bank sentral Republik Indonesia atau Negara Republik Indonesia.
Hasil penyimpanan antara lain jasa giro dan bunga.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Contoh:
Pada akhir tahun 2030, berdasarkan laporan keuangan tahunan Otoritas Jasa Keuangan tahun 2030, terdapat hasil Pungutan dan penerimaan lainnya yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2030 sebesar Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah) yang akan dicatat menjadi saldo awal tahun anggaran 2031.
Pada tahun anggaran 2031, Pungutan dan penerimaan lainnya yang diperoleh Otoritas Jasa Keuangan sebesar Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh triliun rupiah). Sehingga pada tahun anggaran 2031, terdapat akumulasi anggaran Otoritas Jasa Keuangan sebesar Rp13.000.000.000.000,00 (tiga belas triliun rupiah).
Jika kebutuhan operasional Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2031 adalah sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun rupiah) maka sampai dengan akhir tahun 2031 masih terdapat sisa atas saldo awal tahun anggaran 2031 yang tidak dipergunakan sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Sisa atas saldo awal tahun anggaran 2031 sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) tersebut disetor ke rekening kas negara setelah laporan keuangan tahunan Otoritas Jasa Keuangan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan dibukukan sebagai penerimaan negara bukan pajak bagian anggaran BUN tahun 2032.
Sisa atas saldo awal yang disetorkan ke rekening kas negara tersebut merupakan bentuk kriteria penggunaan sebagian oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Ayat (3)
Contoh:
Pada akhir tahun 2030, berdasarkan laporan keuangan tahunan Otoritas Jasa Keuangan tahun 2030, terdapat hasil Pungutan dan penerimaan lainnya yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2030 sebesar Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah) yang akan dicatat menjadi saldo awal tahun anggaran 2031.
Pada tahun anggaran 2031, Pungutan dan penerimaan lainnya yang diperoleh Otoritas Jasa Keuangan sebesar Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh triliun rupiah). Sehingga pada tahun anggaran 2031, terdapat akumulasi anggaran Otoritas Jasa Keuangan sebesar Rp13.000.000.000.000,00 (tiga belas triliun rupiah).
Jika kebutuhan operasional Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2031 adalah sebesar Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh triliun rupiah) maka sampai akhir tahun 2031 tidak terdapat sisa atas saldo awal tahun anggaran 2031.
Tidak adanya sisa atas saldo awal tahun anggaran 2031 tersebut merupakan bentuk kriteria penggunaan seluruhnya oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Contoh:
Pada akhir tahun 2030, berdasarkan laporan keuangan tahunan Otoritas Jasa Keuangan tahun 2030, terdapat hasil Pungutan dan penerimaan lainnya yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2030 sebesar Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah) yang akan dicatat menjadi saldo awal tahun anggaran 2031.
Pada tahun anggaran 2031, Pungutan dan penerimaan lainnya yang diperoleh Otoritas Jasa Keuangan sebesar Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh triliun rupiah). Sehingga pada tahun anggaran 2031, terdapat akumulasi anggaran Otoritas Jasa Keuangan sebesar Rp13.000.000.000.000,00 (tiga belas triliun rupiah).
Jika kebutuhan operasional Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2031 adalah sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) maka sampai dengan akhir tahun 2031 masih terdapat sisa atas saldo awal tahun anggaran 2031 yang tidak dipergunakan sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Sisa atas saldo awal tahun anggaran 2031 sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) tersebut disetor ke rekening kas negara setelah laporan keuangan tahunan Otoritas Jasa Keuangan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan dibukukan sebagai penerimaan negara bukan pajak bagian anggaran BUN tahun 2032.
Jika kebutuhan operasional Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2031 adalah sebesar Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh triliun rupiah) maka sampai akhir tahun 2031 tidak terdapat sisa atas saldo awal tahun anggaran 2031, sehingga tidak terdapat penyetoran ke rekening kas negara.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kondisi tertentu” adalah kondisi yang menyebabkan Pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “bulan” adalah 30 (tiga puluh) hari. Sebagai contoh, laporan keuangan tahunan tahun 2025 yang telah diaudit menunjukkan bahwa pendapatan suatu Bursa Efek adalah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), sehingga kewajiban pembayaran Pungutan tahap I Bursa Efek tersebut pada tanggal 15 April 2026 adalah Rp3.125.000.000,00 (tiga miliar seratus dua puluh lima juta rupiah).
Bursa Efek tersebut baru membayar Pungutan tahap I pada tanggal 19 Mei 2026, (terlambat selama 34 (tiga puluh empat) hari, yaitu sejak tanggal 16 April 2026 sampai dengan tanggal 19 Mei 2026), sehingga Bursa Efek tersebut dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar denda sebesar 4% (empat persen) x Rp3.125.000.000,00 (tiga miliar seratus dua puluh lima juta rupiah) = Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
Dengan demikian, meskipun Bursa Efek tersebut baru terlambat membayar Pungutan selama 34 (tiga puluh empat) hari, Bursa Efek tersebut dianggap telah terlambat selama 2 (dua) bulan dan dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar denda sebanyak 4% (empat persen).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Tindakan tertentu antara lain berupa penundaan pemberian pernyataan efektif, misalnya pernyataan efektif untuk penawaran umum, penggabungan usaha, peleburan usaha, dan pernyataan tidak ada tanggapan lebih lanjut atas dokumen penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Huruf a
Kesalahan pembayaran yang dilakukan oleh Pihak antara lain kesalahan yang terjadi akibat:
Huruf b
Kesalahan pemungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan antara lain:
Huruf c
Yang dimaksud dengan “hasil pemeriksaan oleh instansi pemeriksa” berupa adanya kelebihan pembayaran Pungutan berdasarkan hasil pemeriksaan Pungutan instansi pemeriksa terhadap Pihak yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan Pungutan lebih bayar oleh instansi pengelola Pungutan.
Huruf d
Pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh Otoritas Jasa Keuangan antara lain dapat berupa penghentian pelayanan karena:
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan jenis dan tarif Pungutan dan penerimaan lainnya disesuaikan dan/atau tidak berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat (1)
Pengembangan berupa pengadaan aset.
Ayat (2)
Persetujuan Menteri dalam ketentuan ini dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “perubahan peruntukan” adalah perubahan terhadap peruntukan penggunaan Rupiah Murni yang tercantum pada saat pengajuan indikasi kebutuhan dana.
Contoh:
Pada saat pengajuan indikasi kebutuhan dana, Otoritas Jasa Keuangan mengajukan Rupiah Murni untuk membangun gedung perkantoran, namun dalam tahun berjalan peruntukannya berubah menjadi untuk pembangunan infrastruktur teknologi informasi. Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan perlu mendapatkan persetujuan Menteri terlebih dahulu.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6993
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.