Definisi dari "Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)"
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern Pemerintah, inspektorat jenderal pada kementerian/lembaga, inspektorat Daerah provinsi dan inspektorat Daerah kabupaten/kota (PMK 33/2024).
Dalam konteks PNBP, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (PP 44/2025).