Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)

Definisi dari "Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)"
  1. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern Pemerintah, inspektorat jenderal pada kementerian/lembaga, inspektorat Daerah provinsi dan inspektorat Daerah kabupaten/kota (PMK 33/2024).
  2. Dalam konteks PNBP, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (PP 44/2025).
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) | Perpajakan DDTC