Pengguna Anggaran

Definisi dari "Pengguna Anggaran"

Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian/lembaga (PMK 1/2024). 

 

Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada kementerian/lembaga yang bersangkutan (PMK 65/2025).

Pengguna Anggaran | Perpajakan DDTC