Pertanggungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kredit dalam rangka memberikan jaminan atas risiko tidak terpenuhinya kewajiban finansial oleh Penerima Kredit Program Perumahan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan, yang dilakukan berdasarkan prinsip konvensional atau prinsip syariah.