Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Definisi dari "Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing"
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.