Rekening Pemerintah Lainnya adalah rekening pemerintah yang dipergunakan untuk menampung uang yang tidak dapat ditampung pada Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran berdasarkan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak berupa rekening.giro pada bank umum yang dipergunakan untuk, menampung penerimaan dan/atau pengeluaran sementara untuk tujuan Bantuan Penagihan Pajak.