Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Pusdiklat Bea dan Cukai adalah unit jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala BPPK.