Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor: PER-5/PP/2021

Perubahan atau Penyempurnaan
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
NOMOR PER-5/PP/2021
 
TENTANG

PEDOMAN UJIAN SERTIFIKASI AHLI KEPABEANAN

KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa ketentuan mengenai ujian sertifikasi ahli kepabeanan telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan nomor PER-2/PP/2015 tentang Pedoman Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan nomor PER-1/PP/2016 tentang Perubahan atas PER-2/PP/2015 tentang Pedoman Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan;
b.
bahwa untuk mengakomodasi dinamika pengelolaan ujian sertifikasi ahli kepabeanan sesuai dengan kebutuhan terkini, ketentuan mengenai ujian sertifikasi ahli kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyusunan kembali berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan;
c.
bahwa untuk mendukung proses penetapan ahli kepabeanan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan, perlu dilaksanakan ujian sertifikasi ahli kepabeanan;
d.
bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan ujian sertifikasi ahli kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu menyusun pedoman ujian sertifikasi ahli kepabeanan;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan tentang Pedoman Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6179); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6572);
2.
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
3.
Keputusan Presiden Nomor 36/TPA Tahun 2021;
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1719);
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.01/2020 tentang Pedoman Penunjukan Pelaksana Tugas dan/atau Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1347);
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 509);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UJIAN SERTIFIKASI AHLI KEPABEANAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Ahli Kepabeanan adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan dan memiliki sertifikat ahli kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan.
2.
Sertifikat Ahli Kepabeanan adalah surat pernyataan absah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang menerangkan bahwa pemiliknya telah lulus ujian sertifikasi Ahli Kepabeanan.
3.
Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan adalah proses penilaian kemampuan peserta Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan dalam bidang kepabeanan.
4.
Peserta Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan yang selanjutnya disebut Peserta adalah orang yang mengikuti Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan.
5.
Tim Penguji Ahli Kepabeanan yang selanjutnya disebut Tim Penguji adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk untuk menjadi Penguji pada Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan.
6.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disingkat BPPK adalah unit jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara.
7.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Pusdiklat Bea dan Cukai adalah unit jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang bea dan cukai berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala BPPK.
 
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Kepala BPPK ini mengatur mengenai persyaratan Peserta, pelaksanaan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan, materi dan jenis Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan, pelaporan, Tim Penguji, dan integrasi dan automasi.
 
 
 
 
BAB II
PERSYARATAN PESERTA
 

Pasal 3

(1)
Persyaratan Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan oleh Tim Penguji.
(2)
Persyaratan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas:
 
a.
berumur paling kurang 18 (delapan belas) tahun pada saat pendaftaran;
 
b.
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
 
c.
memiliki nomor pokok wajib pajak;
 
d.
lulus verifikasi dokumen calon Peserta; dan
 
e.
membayar biaya Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan.
 
 
 
 
BAB III
PELAKSANAAN UJIAN SERTIFIKASI AHLI KEPABEANAN

Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 4

(1)
Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan:
 
a.
pendaftaran calon Peserta;
 
b.
verifikasi dokumen calon Peserta;
 
c.
penetapan Peserta;
 
d.
penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan;
 
e.
penetapan hasil Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan; dan
 
f.
penerbitan Sertifikat Ahli Kepabeanan.
(2)
Bagan alir pelaksanaan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pendaftaran Calon Peserta
 

Pasal 5

(1)
Pendaftaran calon Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan pengumuman pendaftaran calon Peserta.
(2)
Pengumuman pendaftaran calon Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat sebelum waktu pendaftaran Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan.
(3)
Pengumuman pendaftaran calon Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
 
a.
paling kurang memuat informasi mengenai:
 
 
1)
jangka waktu pendaftaran Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan;
 
 
2)
jadwal pelaksanaan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan;
 
 
3)
kota/kabupaten lokasi dan waktu Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan;
 
 
4)
persyaratan calon Peserta;
 
 
5)
biaya Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan; dan
 
 
6)
kerangka acuan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan.
 
b.
paling kurang disampaikan melalui laman (website) yang dikelola oleh Pusdiklat Bea dan Cukai.
(4)
Calon Peserta yang telah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi dokumen calon Peserta.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Verifikasi Dokumen Calon Peserta
 

Pasal 6

(1)
Verifikasi dokumen calon Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan pengumuman pendaftaran calon Peserta.
(2)
Hasil verifikasi dokumen calon Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam pengumuman hasil verifikasi dokumen calon Peserta.
(3)
Pengumuman hasil verifikasi dokumen calon Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat sebelum pengumuman penetapan Peserta.
(4)
Pengumuman hasil verifikasi dokumen calon Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
 
a.
paling kurang memuat informasi mengenai:
 
 
1)
daftar nama calon Peserta yang dinyatakan lulus dan tidak lulus verifikasi dokumen calon Peserta; dan
 
 
2)
tata cara pembayaran biaya Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan.
 
b.
paling kurang disampaikan melalui laman (website) yang dikelola oleh Pusdiklat Bea dan Cukai.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Penetapan Peserta
 

Pasal 7

(1)
Penetapan Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilakukan setelah calon Peserta:
 
a.
dinyatakan lulus verifikasi dokumen calon Peserta; dan
 
b.
melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan tata cara pembayaran biaya Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan.
(2)
Penetapan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat penetapan Peserta.
(3)
Hasil rapat penetapan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didokumentasikan dalam berita acara penetapan Peserta.
(4)
Berita acara penetapan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar dalam penyusunan Pengumuman penetapan Peserta.
(5)
Pengumuman penetapan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum waktu penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan.
(6)
Pengumuman penetapan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
 
a.
paling kurang memuat informasi mengenai:
 
 
1)
daftar nama Peserta;
 
 
2)
waktu dan jadwal penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan;
 
 
3)
alamat lokasi Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan; dan
 
 
4)
ketentuan penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan.
 
b.
paling kurang disampaikan melalui laman (website) yang dikelola oleh Pusdiklat Bea dan Cukai.
 
 
 
 
Bagian Kelima
Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan
 

Pasal 8

(1)
Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dilaksanakan 3 (tiga) periode dalam 1 (satu) tahun anggaran pada bulan Februari, Juni, dan Oktober.
(2)
Dalam hal penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan dilaksanakan di luar periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Kepala BPPK.
 
 
 
 

Pasal 9

Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berlokasi di:
a.
Pusdiklat Bea dan Cukai;
b.
Balai Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan BPPK; dan/atau
c.
lokasi lainnya yang ditentukan oleh Tim Penguji.
 
 
 
 

Pasal 10

Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat dilakukan melalui metode:
a.
dalam jaringan (daring); dan/atau
b.
luar jaringan (luring).
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Dalam penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Peserta harus mengikuti Tata Tertib penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan.
(2)
Tata Tertib penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Tim Penguji.
(3)
Tim Penguji dalam menetapkan Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
 
 
 
 
Bagian Keenam
Penetapan Hasil Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan
 

Pasal 12

(1)
Penetapan Hasil Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dilakukan melalui tahapan:
 
a.
penilaian hasil Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan;
 
b.
pengolahan nilai hasil Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan; dan
 
c.
rapat kelulusan Peserta.
(2)
Pengolahan nilai hasil Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan standar kelulusan:
 
a.
nilai rata-rata hasil Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan paling kurang 60 (enam puluh) dengan skala penilaian dari 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus); dan
 
b.
nilai masing-masing bentuk pada jenis Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan paling kurang 40 (empat puluh) dengan skala penilaian dari 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
(3)
Rapat kelulusan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan dengan kehadiran fisik atau tanpa kehadiran fisik yakni melalui sarana elektronik, dengan ketentuan:
 
a.
memenuhi kuorum kehadiran sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah keanggotaan Tim Penguji; dan
 
b.
dipimpin oleh Ketua Tim Penguji.
(4)
Dalam hal Ketua Tim Penguji berhalangan hadir pada rapat kelulusan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rapat kelulusan Peserta dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Penguji.
(5)
Rapat kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan.
(6)
Hasil rapat kelulusan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
 
a.
dimuat dalam berita acara;
 
b.
bersifat rahasia; dan
 
c.
tidak dapat diganggu gugat.
(7)
Berdasarkan hasil rapat kelulusan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penetapan hasil Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan.
(8)
Penetapan hasil Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPPK.
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Keputusan Kepala BPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8) menjadi dasar dalam penyusunan pengumuman hasil Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan.
(2)
Pengumuman hasil Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan Kepala BPPK mengenai penetapan hasil Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan.
(3)
Pengumuman hasil Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
 
a.
paling kurang memuat informasi mengenai nama Peserta yang dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan; dan
 
b.
paling kurang disampaikan melalui laman (website) yang dikelola oleh Pusdiklat Bea dan Cukai.
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Penerbitan Sertifikat Ahli Kepabeanan
 

Pasal 14

(1)
Penerbitan Sertifikat Ahli Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan pemberian Sertifikat Ahli Kepabeanan bagi Peserta yang dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan.
(2)
Sertifikat Ahli Kepabeanan menggunakan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Halaman depan Sertifikat Ahli Kepabeanan:
 
a.
memuat informasi kelulusan Peserta; dan
 
b.
ditandatangani oleh Kepala BPPK.
(4)
Halaman belakang Sertifikat Ahli Kepabeanan:
 
a.
memuat materi Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan; dan
 
b.
ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji.
(5)
Standar penulisan Sertifikat Ahli Kepabeanan sebagai berikut:
 
Ukuran Kertas
Warna Kertas
Jenis Huruf
33 cm x 21,5 cm
Putih (R:255, G:255, B:255)
Times New Roman ukuran font 14
Ukuran Kertas
Warna Kertas
Jenis Huruf
33 cm x 21,5 cm
Putih (R:255, G:255, B:255)
Times New Roman ukuran font 14
Ukuran Kertas
Warna Kertas
Jenis Huruf
33 cm x 21,5 cm
Putih (R:255, G:255, B:255)
Times New Roman ukuran font 14
  
(6)
Sertifikat Ahli Kepabeanan ditandatangani secara elektronik (digital signature) melalui aplikasi daring.
(7)
Bentuk dan format Sertifikat Ahli Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
 
 
 
 
BAB IV
Materi dan Jenis Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan

Bagian Kesatu
Materi Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan
 

Pasal 15

(1)
Materi Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan oleh Tim Penguji.
(2)
Materi Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi:
 
a.
teknik klasifikasi barang, nilai pabean, dan/atau pengisian pemberitahuan pabean; dan
 
b.
teknik kepabeanan.
(3)
Materi teknik klasifikasi barang, nilai pabean, dan/atau pengisian pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
 
a.
teknik klasifikasi barang berdasarkan buku tarif kepabeanan indonesia (BTKI);
 
b.
perhitungan penerimaan negara berdasarkan undang-undang mengenai kepabeanan; dan/atau
 
c.
pengisian pemberitahuan pabean impor dan/atau ekspor.
(4)
Materi teknik kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
 
a.
undang-undang mengenai kepabeanan;
 
b.
sistem dan prosedur kepabeanan di bidang impor dan ekspor;
 
c.
fasilitas kepabeanan;
 
d.
sistem klasifikasi barang;
 
e.
sistem nilai pabean;
 
f.
prosedur pembayaran, pengembalian, dan penagihan;
 
g.
keberatan dan banding;
 
h.
peraturan larangan dan pembatasan; dan/atau
 
i.
pengetahuan pertukaran data elektronik (PDE) kepabeanan.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Jenis Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan
 

Pasal 16

(1)
Jenis Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan oleh Tim Penguji.
(2)
merupakan ujian tertulis.
(3)
Jenis Ujian Sertifikasi Ahli tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
 
a.
uraian (essay);
 
b.
pilihan ganda; dan/atau
 
c.
pilihan ganda asosiasi.
 
 
 
 
BAB V
PELAPORAN
 

Pasal 17

(1)
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kegiatan penyusunan laporan yang meliputi:
 
a.
laporan penyampaian hasil Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan; dan
 
b.
laporan pelaksanaan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan.
(2)
Laporan penyampaian hasil Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dan disampaikan dengan naskah dinas korespondensi Kepala Pusdiklat Bea dan Cukai selaku Ketua Tim Penguji.
(3)
Naskah dinas korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala BPPK setelah rapat kelulusan Peserta.
(4)
Laporan pelaksanaan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimuat dalam laporan kinerja.
(5)
Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai laporan kinerja.
 
 
 
 
BAB VI
TIM PENGUJI
 

Pasal 18

(1)
Tim Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki susunan keanggotaan paling kurang:
 
a.
Ketua;
 
b.
Wakil Ketua; dan
 
c.
anggota.
(2)
Ketua Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex-officio dijabat oleh Kepala Pusdiklat Bea dan Cukai.
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Susunan keanggotaan Tim Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) disusun dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku mengenai standar biaya masukan.
(2)
Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
 
a.
memiliki masa kerja selama 1 (satu) tahun anggaran; dan
 
b.
ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPPK yang ditandatangani oleh Kepala BPPK.
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Tim Penguji bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2)
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim Penguji memiliki tugas:
 
a.
menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelaksanaan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan dengan penuh rasa tanggung jawab dan mengingat sumpah jabatan;
 
b.
mengajukan periode penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan;
 
c.
menentukan lokasi penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan;
 
d.
menentukan metode penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan;
 
e.
menyelenggarakan rapat penetapan Peserta;
 
f.
menandatangani berita acara penetapan Peserta;
 
g.
menetapkan tata tertib Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan;
 
h.
melakukan validasi dan menetapkan soal Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan;
 
i.
melakukan pembobotan soal Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan sesuai tingkat kesulitan;
 
j.
melakukan penilaian hasil Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan;
 
k.
mengolah nilai hasil Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan;
 
l.
menyelenggarakan rapat kelulusan Peserta;
 
m.
menandatangani berita acara rapat kelulusan Peserta;
 
n.
menyusun laporan:
 
 
1.
hasil Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan; dan
 
 
2.
pelaksanaan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan.
 
o.
menyusun dan menetapkan pengumuman:
 
 
1.
pendaftaran calon Peserta;
 
 
2.
hasil verifikasi dokumen calon Peserta;
 
 
3.
penetapan Peserta; dan
 
 
4.
hasil Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan.
 
p.
menatausahakan Sertifikat Ahli Kepabeanan.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Penguji dapat membentuk panitia penyelenggara Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan.
(4)
Panitia penyelenggara Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
 
 
 
 

Pasal 21

Tim Penguji dan panitia penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) dalam Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan.
 
 
 
 
BAB VII
INTEGRASI DAN AUTOMASI
 

Pasal 22

(1)
Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan secara terintegrasi dan automasi melalui aplikasi daring.
(2)
Proses integrasi dan automasi aplikasi daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Jabatan Administrator di lingkungan Sekretariat Badan yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan, pengelolaan, pengembangan dan pemutakhiran sistem, data, struktur dan infrastruktur informasi pendidikan dan pelatihan keuangan negara serta hubungan masyarakat.
 
 
 
 
BAB VIII
PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN
 

Pasal 23

Dalam hal Kepala BPPK berhalangan tetap atau sementara, kewenangan:
a.
persetujuan penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan di luar periode;
b.
penetapan hasil Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan;
c.
penandatanganan halaman depan Sertifikat Ahli Kepabeanan; dan
d.
penetapan Tim Penguji,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 12 ayat (8), Pasal 14 ayat (3) huruf b, dan Pasal 19 ayat (2) huruf b, dilaksanakan oleh pelaksana tugas (Plt.) atau pelaksana harian (Plh.) Kepala BPPK sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman penunjukkan pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian.
 
 
 
 

Pasal 24

Dalam hal Ketua Tim Penguji berhalangan tetap atau sementara, kedudukan dan kewenangan Ketua Tim Penguji dilaksanakan oleh pelaksana tugas (Plt.) atau pelaksana harian (Plh.) Kepala Pusdiklat Bea dan Cukai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman penunjukkan pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian.
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 25

Pada saat Peraturan Kepala BPPK ini mulai berlaku:
a.
pelaksanaan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan belum dapat dilakukan secara terintegrasi dan automasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), pelaksanaan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan dilakukan secara manual.
b.
Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan yang dilaksanakan sebelum berlakunya ketentuan Peraturan Kepala BPPK ini dinyatakan tetap sah dan mengikat.
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 26

Pada saat Peraturan Kepala BPPK ini berlaku, Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-2/PP/2015 tentang Pedoman Sertifikasi Ahli Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-1/PP/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-2/PP/2015 tentang Pedoman Sertifikasi Ahli Kepabeanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 27

Peraturan Kepala BPPK ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2021
KEPALA BADAN PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN KEUANGAN,
ttd.
ANDIN HADIYANTO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.