Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP) adalah prosedur administratif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda untuk mencegah atau menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda.
Alternatif bagi wajib pajak untuk menyelesaikan sengketa yang menimbulkan pemajakan berganda, atau apabila terdapat indikasi bahwa tindakan otoritas negara mitra menyebabkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan P3B atau sengketa transfer pricing.
Merupakan metode kelima dalam tie breaker rule yang terdapat di perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) untuk menentukan status subjek pajak dalam negeri dari subjek pajak orang pribadi dari negara yang mengadakan P3B. Metode kelima ini diterapkan apabila subjek pajak orang pribadi mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya (permanent home) di kedua negara, serta hubungan pribadi dan hubungan ekonomi yang lebih erat terhadap masing-masing negara yang mengadakan P3B tidak dapat ditentukan.
Kemudian, kebiasaan subjek pajak orang pribadi menetap (habitual abode) juga tidak dapat ditentukan. Serta, ia menjadi warganegara dikedua negara yang mengadakan P3B maka penentuan ia akan menjadi subjek pajak dalam negeri di negara mana diputuskan melalui persetujuan bersama (MAP) (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 93-95).