Piutang Kepabeanan dan Cukai

Definisi dari "Piutang Kepabeanan dan Cukai"

Piutang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Piutang adalah tagihan atas bea masuk, bea keluar, dan/atau cukai, yang belum dilunasi termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.

Piutang Kepabeanan dan Cukai | Perpajakan DDTC