Pihak Lain

Definisi dari "Pihak Lain"

Dalam konteks sistem informasi pengadaan pemerintah, yang dimaksud dengan Pihak Lain adalah Marketplace Pengadaan atau Ritel Daring Pengadaan yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan, yang telah ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah atau yang telah ditetapkan oleh pejabat Instansi Pemerintah yang bertugas untuk membuat pedoman pengadaan barang dan/atau jasa.

Sementara dalam konteks fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang dimaksud dengan Pihak Lain adalah pihak yang melakukan importasi atas penerimaan hibah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang tidak melalui pencatatan dalam anggaran pendapatan belanja negara.

Pihak Lain | Perpajakan DDTC