Pihak ketiga atau Biro Reklame atau Perusahaan Jasa Periklanan
Definisi dari "Pihak ketiga atau Biro Reklame atau Perusahaan Jasa Periklanan"
Pihak ketiga atau Biro Reklame atau Perusahaan Jasa Periklanan adalah badan hukum yang terdaftar sebagai penyelenggara jasa periklanan atau biro reklame pada Badan Pendapatan Daerah yang memiliki bidang usaha dalam penyelenggaraan reklame.