Petugas Penilai Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian (Appraisal) dan ditunjuk sebagai Petugas Penilai Pajak melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Keputusan Kepala Kanwil DJP).