Petugas Penilai PBB-P2

Definisi dari "Petugas Penilai PBB-P2"

Petugas Penilai PBB-P2 yang selanjutnya disebut Petugas Penilai adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang ditunjuk oleh Kepala Daerah, diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan memiliki kemampuan untuk melaksanakan Penilaian PBB-P2 yang bersifat sementara.

Petugas Penilai PBB-P2 | Perpajakan DDTC