Perwakilan Negara Asing

Definisi dari "Perwakilan Negara Asing"

Perwakilan diplomatik dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat Association of Southeast Asian Nations, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia (Pasal 1 angka 1 PP Nomor 47 Tahun 2020).

Perwakilan Negara Asing | Perpajakan DDTC