Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 47 TAHUN 2020

     
    TENTANG
     
    PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa pemberian kemudahan perpajakan berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada badan internasional serta pejabatnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya;
    b.
    bahwa pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada badan internasional serta pejabatnya perlu disesuaikan berdasarkan perjanjian internasionalnya dan kelaziman internasional;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya;
       

    Mengingat

    1.
    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA.
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat Association of Southeast Asian Nations, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.
    2.
    Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta staf Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan warga negara Indonesia.
    3.
    Badan Internasional adalah suatu badan perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan di bawah Perwakilan Negara Asing dan organisasi/lembaga asing lainnya yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.
    4.
    Pejabat Badan Internasional adalah Kepala, Pejabat/staf, dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia, kecuali kepala, pejabat/staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan warga negara Indonesia.
    5.
    Perjanjian adalah kesepakatan dalam bentuk dan nama tertentu yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban antara pemerintah Indonesia dan Badan Internasional.
    6.
    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Atas impor Barang Kena Pajak oleh:
     
    a.
    Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; dan
     
    b.
    Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional,
     
    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
    (2)
    Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada:
     
    a.
    Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; dan
     
    b.
    Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional,
     
    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan berdasarkan:
     
    a.
    asas timbal balik; atau
     
    b.
    Perjanjian.
    (2)
    Selain dasar pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat diberikan berdasarkan kelaziman internasional.
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan asas timbal balik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan kepada Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing.
    (2)
    Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk transaksi paling sedikit sebesar:
     
    a.
    batas minimum pembelian yang diberikan oleh negara asing, dalam hal batas minimum pembelian yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri lebih rendah dari batas minimum pembelian yang diberikan oleh negara asing tersebut.
     
    b.
    batas minimum pembelian yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, dalam hal batas minimum pembelian lebih tinggi dari batas minimum pembelian yang diberikan oleh negara asing tersebut.
    (3)
    Dalam hal Indonesia tidak memiliki kantor perwakilan di negara tertentu, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing di Indonesia dapat diberikan berdasarkan asas timbal balik selayaknya Indonesia telah memiliki kantor perwakilan di negara tertentu tersebut.
     
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan asas timbal balik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan oleh Menteri setelah mendapat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
    (2)
    Penerapan atas asas timbal balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
    (3)
    Menteri berdasarkan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diberikan berdasarkan Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diberikan kepada Badan Internasional serta pejabat Badan Internasional yang dalam Perjanjiannya terdapat ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
    (2)
    Dalam hal:
     
    a.
    tidak terdapat Perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Badan Internasional; atau
     
    b.
    di dalam Perjanjian tidak mengatur mengenai pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
     
    pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan kelaziman internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
    (3)
    Badan Internasional yang mendapatkan pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Badan Internasional serta pejabat Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hanya diberikan kepada Badan Internasional serta pejabat Badan Internasional setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
    (2)
    Dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara mempertimbangkan batas minimum pembelian, kewajaran, serta kepatutan jumlah dan jenis barang.
    (3)
    Menteri berdasarkan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah dipungut, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut dapat diminta kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diminta kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, serta Pejabat Badan Internasional kepada Menteri disertai dengan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
     
     

    Pasal 9

    (1)
    Apabila Barang Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah telah dimintakan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diimpor atau diperoleh, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan atau yang telah dikembalikan, wajib dibayar kembali dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak saat Barang Kena Pajak dipindahtangankan.
    (2)
    Apabila Jasa Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialihmanfaatkan kepada pihak lain, Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atau yang telah dikembalikan, wajib dibayar kembali dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak dialihmanfaatkan kepada pihak lain.
    (3)
    Dalam hal pemindahtanganan atau pengalihmanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan kepada sesama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan dan/atau Pejabat Perwakilan Negara Asing, Pejabat Badan Internasional yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan, atau pemerintah Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan tidak perlu dibayar kembali.
     
     

    Pasal 10

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara:
    a.
    penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Perwakilan Negara Asing serta pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pasal 7 kepada Badan Internasional serta pejabat Badan Internasional;
    b.
    pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Perwakilan Negara Asing dan pejabat Perwakilan Negara Asing serta Badan Internasional dan pejabat Badan Internasional; dan
    c.
    pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya tidak diberikan pembebasan atau yang seharusnya tidak dikembalikan, wajib dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 oleh Perwakilan Negara Asing dan pejabat Perwakilan Negara Asing serta Badan Internasional dan pejabat Badan lnternasional,
    diatur dalam Peraturan Menteri.
     

    Pasal 11

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap Badan Internasional yang telah mendapatkan pembebasan atau telah mendapatkan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah masih tetap diberikan pembebasan sampai dengan berlakunya penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
     

    Pasal 12

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2013, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5425), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 13

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 14 Agustus 2020
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    JOKO WIDODO
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 18 Agustus 2020
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    YASONNA H. LAOLY
     
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 195
     

    PENJELASAN

    ATAS
     
    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 47 TAHUN 2020
     
    TENTANG
     
    PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA
     
     
    I.
    UMUM
     
    Pasal 168 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pemberian fasilitas perpajakan, antara lain untuk menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya.
     
    Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing serta pejabatnya diberikan berdasarkan asas timbal balik. Untuk Badan Internasional, saat ini pembebasan tersebut diberikan dengan mendasarkan kepada status Badan Internasional yang bukan merupakan subjek Pajak Penghasilan. Dalam rangka menyelaraskan dengan Pasal 168 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dengan Peraturan Pemerintah ini didasarkan pada Perjanjian atau kelaziman internasional.
     
     
    II.
    PASAL DEMI PASAL
     
    Pasal 1
    Cukup jelas.
    Pasal 2
    Cukup jelas.
    Pasal 3
    Ayat (1)
    Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing serta pejabatnya di Indonesia hanya diberikan berdasarkan asas timbal balik, yaitu apabila kepada perwakilan Indonesia di negara asing tersebut diberikan pembebasan yang sama. Negara asing yang tidak memberikan pembebasan yang sama kepada perwakilan diplomatik atau perwakilan konsuler Indonesia di negara asing tersebut, maka kepada perwakilannya di Indonesia tidak dapat diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
    Ayat (2)
    Contoh kelaziman internasional antara lain sebagai berikut:
     
    Suatu Badan Internasional melakukan kegiatan dalam suatu proyek di beberapa negara termasuk Indonesia. Jika di salah satu negara tersebut Badan Internasional tersebut mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai maka atas Badan Internasional tersebut dapat diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dengan dasar kelaziman internasional.
    Pasal 4
    Cukup jelas.
    Pasal 5
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Dalam penerapan asas timbal balik, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dapat mempertimbangkan berbagai hal berdasarkan perlakuan suatu negara terhadap perwakilan Republik Indonesia beserta pejabatnya di negara tersebut.
    Pasal 6
    Cukup jelas.
    Pasal 7
    Cukup jelas.
    Pasal 8
    Cukup jelas.
    Pasal 9
    Cukup jelas.
    Pasal 10
    Cukup jelas.
    Pasal 11
    Cukup jelas.
    Pasal 12
    Cukup jelas.
    Pasal 13
    Cukup jelas.
     
     
    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6548

    Peraturan Pemerintah 47 TAHUN 2020 - Perpajakan DDTC