Istilah ini digunakan dalam konteks pemberian fasilitas PPN Tidak Dipungut atas alat angkutan tertentu
Berdasarkan PMK 193/2015, yang dimaksud dengan Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, yang menggunakan kapal untuk kegiatan memuat dan mengangkut serta telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Sementara, berdasarkan PP 49/2022, pengertian atas Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional diubah menjadi perusahaan perikanan nasional yang melakukan kegiatan penangkapan ikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.