Perusahaan Asing

Definisi dari "Perusahaan Asing"

Perusahaan Asing adalah:

  1. badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
  2. kantor cabang atau kantor perwakilan dari badan hukum yang didirikan, atau berkedudukan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
  3. badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia atau di luar Indonesia yang bukan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang dimiliki oleh wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra berupa perorangan atau badan hukum paling sedikit sebesar persentase tertentu yang tercantum dalam perjanjian Pertukaran Informasi secara Otomatis; atau
  4. kantor cabang atau kantor perwakilan dari badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia atau di luar Indonesia yang bukan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang dimiliki oleh wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra berupa perorangan atau badan hukum paling sedikit sebesar persentase tertentu yang tercantum dalam perjanjian Pertukaran Informasi secara Otomatis.
Perusahaan Asing | Perpajakan DDTC