Perusahaan Angkutan Umum

Definisi dari "Perusahaan Angkutan Umum"

Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.

Perusahaan Angkutan Umum | Perpajakan DDTC