Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional

Definisi dari "Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional"

Badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha angkutan udara niaga yang telah memiliki izin dari Departemen Perhubungan (Penjelasan Pasal 1 ayat (2) huruf ‘a’ PP Nomor 28 Tahun 2009).