Perusahaan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional

Definisi dari "Perusahaan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional"

Perusahaan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa pelayaran angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

Perusahaan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional | Perpajakan DDTC