Perjanjian pelayanan transportasi udara

Definisi dari "Perjanjian pelayanan transportasi udara"

Perjanjian pelayanan transportasi udara adalah perjanjian internasional dan bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain tentang Pelayanan Transportasi Udara yang telah diratifikasi.

Perjanjian pelayanan transportasi udara | Perpajakan DDTC