Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 76/PMK.03/2005
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76/PMK.03/2005 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS PENYERAHAN AVTUR UNTUK KEPERLUAN PENERBANGAN INTERNASIONAL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2005 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut Atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2005 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS PENYERAHAN AVTUR UNTUK KEPERLUAN PENERBANGAN INTERNASIONAL.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Perjanjian pelayanan transportasi udara adalah perjanjian internasional dan bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain tentang Pelayanan Transportasi Udara yang telah diratifikasi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Penerbangan internasional adalah penerbangan dari bandar udara di luar negeri ke bandar udara di dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang menjadi tempat pendaratan pertama atau penerbangan dari bandar udara di dalam Negara Republik Indonesia yang menjadi tempat penerbangan terakhir ke bandar udara di luar negeri.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Maskapai penerbangan adalah maskapai penerbangan dalam negeri dan maskapai penerbangan dari suatu negara yang telah mengikat perjanjian pelayanan transportasi udara dengan Pemerintah Republik Indonesia.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Penerbangan domestik adalah penerbangan antar bandar udara di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penyerahan avtur kepada maskapai penerbangan untuk keperluan Penerbangan internasional diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sepanjang Perjanjian pelayanan transportasi udara mencantumkan asas timbal balik.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan avtur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP NOMOR 26 TAHUN 2005" pada setiap lembar Faktur Pajak yang diterbitkan sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penyerahan avtur oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Maskapai penerbangan untuk keperluan Penerbangan domestik yang menjadi satu rangkaian dengan penerbangan internasional terutang Pajak Pertambahan Nilai dan wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan avtur tersebut.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan avtur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP NOMOR 26 TAHUN 2005 SEBESAR Rp Rp. ................................." pada setiap lembar Faktur Pajak yang diterbitkan sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut atas penyerahan Avtur untuk keperluan Penerbangan domestik yang menjadi satu rangkaian dengan Penerbangan internasional dihitung dengan rumus sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan ketentuan bahwa:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JUSUF ANWAR | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.