Peraturan Pemerintah Nomor: 26 Tahun 2005
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2005 TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AVTUR UNTUK KEPERLUAN PENERBANGAN INTERNASIONAL | |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menentukan bahwa suatu fasilitas Pajak Pertambahan Nilai hanya dapat diberikan apabila memang benar-benar diperlukan, yang diberlakukan dengan berpegang teguh pada prinsip perlakuan yang sama terhadap semua wajib pajak sejenis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Salah satu fasilitas tersebut yang layak diberikan adalah tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan avtur untuk keperluan penerbangan internasional, sesuai dengan perjanjian pelayanan transportasi udara yang telah diratifikasi.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan pemberian fasilitas berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan avtur untuk keperluan penerbangan internasional berdasarkan asas timbal balik sebagaimana tercantum dalam perjanjian pelayanan transportasi udara yang diratifikasi.
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksuddengan penerbangan domestik yang menjadi satu rangkaian dengan penerbangan internasional, misalnya penerbangan pesawat dari bandar udara Soekarno-Hatta Cengkareng ke bandar udara Polonia Medan dengan tujuan akhir pesawat tersebut adalah bandar udara Changi di Singapura.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4506
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.