Periode Kesepakatan Harga Transfer (APA)

Definisi dari "Periode Kesepakatan Harga Transfer (APA)"

Periode Kesepakatan Harga Transfer adalah tahun pajak yang dicakup di dalam Kesepakatan Harga Transfer sesuai permohonan Wajib Pajak dalam negeri atau sesuai Persetujuan Bersama paling lama 5 (lima) tahun pajak setelah tahun pajak diajukannya permohonan Kesepakatan Harga Transfer.

Periode Kesepakatan Harga Transfer (APA) | Perpajakan DDTC