Peredaran Bruto bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Luar Negeri

Definisi dari "Peredaran Bruto bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Luar Negeri"

Semua nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai uang dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke Pelabuhan di luar negeri. Dengan demikian tidak termasuk penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri tersebut dari pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan di Indonesia (Pasal 1 angka 3 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996).

Peredaran Bruto bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Luar Negeri | Perpajakan DDTC