Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau (Produsen)

Definisi dari "Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau (Produsen)"

Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau (produsen) adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik hasil tembakau dan memenuhi persyaratan sebagai pengusaha pabrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau (Produsen) | Perpajakan DDTC