Quick Guide
Hide Quick Guide
Bandingkan Versi Sebelumnya
Buka PDF
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-4/PJ/2024
TENTANG
PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang |
|||||||
a.
|
bahwa untuk memberikan kepastian hukum penerapan pajak pertambahan nilai atas penyerahan hasil tembakau sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau, perlu mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan administrasi pemungutan dan pelaporan pajak pertambahan nilai atas penyerahan hasil tembakau;
|
||||||
b.
|
bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau belum menampung penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu diganti;
|
||||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Administrasi Pemungutan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau;
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat |
|||||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
|
||||||
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
|
||||||
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 363);
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|||||||
Menetapkan |
|||||||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 |
|||||||
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
|
|||||||
1.
|
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
|
||||||
2.
|
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
|
||||||
3.
|
Hasil Tembakau adalah hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
|
||||||
4.
|
Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Produsen adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik Hasil Tembakau dan memenuhi persyaratan sebagai pengusaha pabrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
|
||||||
5.
|
Importir Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Importir adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai berupa Hasil Tembakau ke dalam daerah pabean.
|
||||||
6.
|
Pengusaha Penyalur Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Pengusaha Penyalur adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyalurkan atau menjual Hasil Tembakau, termasuk yang menjual secara eceran kepada konsumen akhir.
|
||||||
7.
|
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
|
||||||
8.
|
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
|
||||||
9.
|
Dokumen Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Dokumen CK-1 adalah dokumen cukai yang digunakan Produsen dan/atau Importir untuk mengajukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau yang telah diberikan nomor oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
|
||||||
10.
|
Tanda Bukti Perusakan Pita Cukai yang selanjutnya disebut Dokumen CK-2 adalah dokumen cukai yang digunakan Produsen dan/atau Importir sebagai tanda bukti perusakan pita cukai Hasil Tembakau yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
|
||||||
11.
|
Tanda Bukti Penerimaan Pengembalian Pita Cukai yang selanjutnya disebut Dokumen CK-3 adalah dokumen cukai yang digunakan Produsen dan/atau Importir sebagai tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai Hasil Tembakau yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
|
||||||
12.
|
Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 atau Dokumen CK-3 adalah dokumen yang digunakan Produsen dan/atau Importir untuk menghitung kembali jumlah Pajak Pertambahan Nilai karena adanya perusakan pita cukai Hasil Tembakau dan/atau karena adanya pengembalian pita cukai Hasil Tembakau.
|
||||||
13.
|
Harga Jual Eceran adalah harga yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai.
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 |
|||||||
(1)
|
Atas penyerahan:
|
||||||
|
a.
|
Hasil Tembakau yang dibuat di dalam negeri; atau
|
|||||
|
b.
|
Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri,
|
|||||
|
di dalam daerah pabean, dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
|
||||||
(2)
|
Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Hasil Tembakau yang wajib dilekati pita cukai.
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 |
|||||||
(1)
|
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipungut 1 (satu) kali oleh:
|
||||||
|
a.
|
Produsen yang menyerahkan Hasil Tembakau yang dibuat di dalam negeri; atau
|
|||||
|
b.
|
Importir yang menyerahkan Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri.
|
|||||
(2)
|
Atas penyerahan Hasil Tembakau yang telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh Produsen dan/atau Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari Pengusaha Penyalur kepada Pengusaha Penyalur lainnya dan/atau kepada konsumen akhir, Pengusaha Penyalur tidak memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai.
|
||||||
(3)
|
Produsen dan/atau Importir yang melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Produsen dan/atau Importir yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak atau seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
|
||||||
(4)
|
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat Produsen dan/atau Importir melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau.
|
||||||
(5)
|
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar:
|
||||||
|
a.
|
9,9% (sembilan koma sembilan persen) dikali Harga Jual Eceran Hasil Tembakau, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan
|
|||||
|
b.
|
10,7% (sepuluh koma tujuh persen) dikali Harga Jual Eceran Hasil Tembakau, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 |
|||||||
(1)
|
Produsen dan/atau Importir yang memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib membuat bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada saat Produsen dan/atau Importir melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau.
|
||||||
(2)
|
Bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan Dokumen CK-1.
|
||||||
(3)
|
Dokumen CK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
|
||||||
(4)
|
Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya terutang dalam Dokumen CK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh Produsen dan/atau Importir sebagai pajak keluaran dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai.
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 |
|||||||
(1)
|
Dalam hal terdapat:
|
||||||
|
a.
|
perusakan pita cukai Hasil Tembakau sebagaimana tercantum dalam Dokumen CK-2; dan/atau
|
|||||
|
b.
|
pengembalian pita cukai Hasil Tembakau sebagaimana tercantum dalam Dokumen CK-3,
|
|||||
|
yang Pajak Pertambahan Nilainya telah dilaporkan sebagai pajak keluaran dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Produsen dan/atau Importir dapat memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau yang pita cukainya dirusak dan/atau dikembalikan tersebut sebagai pengurang pajak keluaran pada masa pajak yang sama dengan tanggal terbit Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3 dimaksud.
|
||||||
(2)
|
Pajak Pertambahan Nilai yang diperhitungkan sebagai pengurang pajak keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Hasil Tembakau yang pita cukainya dirusak dan/atau dikembalikan.
|
||||||
(3)
|
Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 atau Dokumen CK-3.
|
||||||
(4)
|
Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 atau Dokumen CK-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat untuk setiap Dokumen CK-1 yang menjadi dasar pemesanan pita cukai yang dirusak atau dikembalikan.
|
||||||
(5)
|
Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3 yang dilengkapi dengan Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 atau Dokumen CK-3 merupakan dokumen yang pelaporannya dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai dipersamakan dengan nota retur.
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 |
|||||||
Produsen dan/atau Importir yang melakukan penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menyimpan dokumen pelaporan atas penyerahan Hasil Tembakau, yang meliputi:
|
|||||||
a.
|
Dokumen CK-1;
|
||||||
b.
|
Dokumen CK-2;
|
||||||
c.
|
Dokumen CK-3; dan/atau
|
||||||
d.
|
Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 atau Dokumen CK-3,
|
||||||
sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 |
|||||||
(1)
|
Atas penyerahan Hasil Tembakau yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai tidak dipungut cukai, dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang dihitung dengan cara:
|
||||||
|
a.
|
mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual; atau
|
|||||
|
b.
|
menggunakan besaran tertentu dalam hal memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.
|
|||||
(2)
|
Pemungutan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 |
|||||||
(1)
|
Produsen dapat bekerja sama dengan mitra produksi untuk menghasilkan Hasil Tembakau.
|
||||||
(2)
|
Mitra produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang pribadi atau badan yang:
|
||||||
|
a.
|
memberikan jasa maklon Hasil Tembakau kepada Produsen, dimana Produsen menetapkan spesifikasi serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi Hasil Tembakau berada pada Produsen; atau
|
|||||
|
b.
|
memproduksi Hasil Tembakau berdasarkan pesanan dan petunjuk dari Produsen, namun bahan baku dan/atau bahan penolong/pembantu produksi disediakan sendiri oleh mitra produksi
|
|||||
(3)
|
Atas penyerahan jasa maklon Hasil Tembakau oleh mitra produksi kepada Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian.
|
||||||
(4)
|
Atas penyerahan Hasil Tembakau oleh mitra produksi kepada Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang dihitung dengan cara:
|
||||||
|
a.
|
mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual; atau
|
|||||
|
b.
|
menggunakan besaran tertentu dalam hal memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 |
|||||||
Ketentuan mengenai:
|
|||||||
a.
|
bentuk formulir dan petunjuk pengisian Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 atau Dokumen CK-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan
|
||||||
b.
|
contoh kasus dan pelaporan:
|
||||||
|
1
|
Dokumen CK-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4); dan
|
|||||
|
2
|
Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3 yang dilengkapi dengan Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 atau Dokumen CK-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5),
|
|||||
pada surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 |
|||||||
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 |
|||||||
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 April 2024 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SURYO UTOMO |