Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Terjemahan
Indonesia
:
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
English
:
Taxable Person
Definisi dari "Pengusaha Kena Pajak (PKP)"
  1. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasarkan VAT Directive, PKP memiliki elemen dasar sebagai berikut: (i) person; (ii) menjalankan kegiatan ekonomi (economic activity); (iii) di tempat manapun; (iv) secara independen (independently).
Pengusaha Kena Pajak (PKP) | Perpajakan DDTC