Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasarkan VAT Directive, PKP memiliki elemen dasar sebagai berikut: (i) person; (ii) menjalankan kegiatan ekonomi (economic activity); (iii) di tempat manapun; (iv) secara independen (independently).