Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran

Definisi dari "Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran"

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran | Perpajakan DDTC