Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Terjemahan
Indonesia
:
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
English
:
Sales Tax on Luxury Goods (SLTGs)
Definisi dari "Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)"

Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) | Perpajakan DDTC