Pajak Penghasilan Terutang

Definisi dari "Pajak Penghasilan Terutang"

Pajak Penghasilan yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Pasal 1 angka 2 PMK Nomor 135/PMK.010/2020).

Pajak Penghasilan Terutang | Perpajakan DDTC