Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)

Definisi dari "Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)"
  1. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak (PER-7/PJ/2025).
  2. Nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak (PMK 112/2022).
Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) | Perpajakan DDTC